Rabu, 24 April 2013

UU No. 11 Th 2008, ttg ITE (Informasi & Transaksi Elektronik) oleh Hanatirta

 http://hanatirta.wordpress.com/2011/07/15/undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite/


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu  negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008 telah disahkan menjadi UU oleh DPR. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.  Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi.
Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia.  Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Latar Belakang Disusunnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia.  Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
2.2.  Manfaat Kehadiran UU ITE
Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya; (i) menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik; (ii) mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia; (iii) sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi; (iv) melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
2.3.      Kronologis UU ITE
UU ITE mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan nama Rancangan Undang Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE). Semula UU ini dinamakan Rancangan UndangUndang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUU IKTE) yang disusun Ditjen Pos dan Telekomunikasi – Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Tim Asistensi dari ITB, serta Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia (UI).
Setelah Departemen Komunikasi dan Informatika terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI No 9 Tahun 2005, tindak lanjut usulan UU ini kembali digulirkan. Pada 5 September, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat No.R./70/Pres/9/2005 menyampaikan naskah RUU ini secara resmi kepada DPR RI. Bersamaan dengan itu, pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar Departemen Dalam rangka Pembahasan RUU Antara Pemerintah dan DPR RI” dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan Pengarah:
  • Menteri Komunikasi dan Informatika,
  • Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Jenderal
  • Depkominfo. Ketua Pelaksana Ir. Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika
  • Depkominfo, Wakil Ketua Pelaksana I: Dirjen Peraturan Perundang-undangan
  • Departemen Hukum dan HAM dan Wakil Ketua Pelaksana II: Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum.
2.3.1.        Proses Pembahasan UU ITE
  1. Pembentukan Pansus Dan RDPU
Merespon surat Presiden No. R./70/Pres/9/2005, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang awalnya diketuai oleh R.K. Sembiring Meliala (FPDIP) untuk selanjutnya digantikan oleh Suparlan, SH (FPDIP). Pansus DPR beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) fraksi yang ada di DPR. Pansus mulai bekerja sejak 17 Mei 2006 hingga 13 Juli 2006 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak sebanyak 13 kali; antara lain operator telekomunikasi, perbankan, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi. Setelah menyelesaikan RDPU dengan 13 institusi, pada Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ada 287 DIM yang berasal dari 10 fraksi yang tergabung dalam Pansus.
  1. Rapat Pansus, Panja, Dan Timus-Timsin
Pembahasan DIM RUU ITE antara Pansus DPR dengan Pemerintah (Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE) mulai dilaksanakan pada 24 Januari 2007 di Ruang Komisi I DPR. Pembahasan dilakukan sekali dalam seminggu (Rabu atau Kamis) sesuai undangan DPR.
Pada pembahasan RUU ITE tahap Pansus, sesuai ketentuan, Pemerintah diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menteri Hukum dan HAM serta didampingi anggota Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE. Rapat Pansus yang dilaksanakan sejak 24 Januari hingga 6 Juni 2007, dilakukan sebanyak 17 kali dan berhasil membahas seluruh DIM Setelah Pansus, pembahasan dilakukan pada tahap Panitia Kerja (Panja), berlangsung mulai 29 Juni 2007 sampai 31 Januari 2008, dengan jumlah rapat sebanyak 23 kali. Selesai Rapat Panja, pembahasan dilanjutkan pada tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak 13 Februari sampai 13 Maret 2008 dengan jumlah rapat sebanyak 5 kali.
  1. Rapat Pleno Pansus Dan Paripurna Dewan
Tahap selanjutnya setelah Rapat Pansus, Panja, dan Timus-Timsin dilalui, digelar Rapat Pleno Pansus RUU ITE dilakukan untuk pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap naskah akhir RUU ITE. Ini dilangsungkan pada 18 Maret 2008, dan hasilnya menyetujui RUU ITE dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Pada Rapat Paripurna DPR RI, tanggal 25 Maret 2008, 10 Fraksi sepakat menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya dikirim ke Presiden untuk ditandatangani.
Kemudian lahirlah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah ditandatangan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada 21 April 2008 lalu, yang sebelumnya pada 25 Maret 2008 ditelah disetujui oleh DPR, sebagai upaya untuk menyediakan payung hukum bagi kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
2.4.       Gambaran Umum UU ITE
UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal ;
Bab 1 – Tentang Ketentuan Umum,
Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab 2 – Tentang Asas Dan Tujuan,
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3 – Tentang Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik,
Yang menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4 – Tentang Penyelenggaraa Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik,
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 -  Tentang Transaksi Elektronik,
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6 – Tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi,
Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab – 7 Tentang Perbuatan Yang Dilarang,
Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.
Bab – 8 Tentang Penyelesaian Sengketa,
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9 – Tentang Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat,
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10 – Tentang Penyidikan,
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11 -  Tentang Ketentuan Pidana,
Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undag ITE.
Bab – 12 Tentang Ketentuan Peralihan,
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang Ketentuan Penutup,
Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda tangani presiden.
2.5. Tujuan Undang-Undang ITE
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Meningkatkan aktifitas dan efisiensi pelayanan publik.
  4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin namun disertai dengan tanggung jawab.
  5. Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
2.6.  Contoh – Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
  • Luna Maya dijerat pasal 27 undang-undang ITE karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotainment dengan kata “pelacurdanpembunuh“.
  • Prita Mulyasari dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi.
  • Narliswandi sudah diperiksa pada 28 Agustus lalu. Penyidik berniat pula menjerat Narliswandi dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Alvin Lie.
  • Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Ariel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, tahun 2008 tentang Telekomunikasi. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi.

Minggu, 21 April 2013

skp remunerasi


SKP Dasar Pemberian Remunerasi PNS

 
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1034-skp-dasar-pemberian-remunerasi-pns
 
Dibuat pada 01 April 2013 Dilihat: 7779
Cetak
sesmenpanrb
 
JAKARTA – Salah satu hal paling mendasar dalam penilaian kinerja pegawai dalam PP No. 46/2011 adalah, adanya sasaran kerja pegawai (SKP) yang menjadi dasar pemberian remunerasi pegawai.
 
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, penilaian kinerja pegawai berdasarkan PP 46 tahun 2011 terdiri dari dua unsur, yaitu sasaran kerja pegawai (SKP) dengan bobot 60 persen, dan perilaku pegawai dengan bobot 40 persen. Hal itu tidak dikenal dalam PP 10 tahun 1979 yang mengatur tentang Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3).
 
Dijelaskan Tasdik Kinanto,  dalam pelaksanaan penilaian, setiap pegawai wajib menyusun  SKP berdasarkan rencana kerja tahunan. SKP ditetapkan dan disetujui oleh pejabat penilai, dengan memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Jadi sangat riil dan terukur, dan dinilai berdasarkan tingkat kesulitan dan prioritas. “SKP ditetapkan setiap awal tahun, yakniu pada bulan Januarim” ujarnya kepada wartawan kemarin.
 
Adapun penilaian perilaku, lanjutnya, meliputi  sikap dan tindakan yang harus dilakukan atau tidak dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan orientasi pada pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
 
Dalam reformasi birokrasi ada 11 poin penting yang terkait sistem manajemen penataan sumber daya manusia,  yang harus dilakukan oleh para pembina kepegawaian, salah satunya adalah pengukuran kinerja pegawai.  (swd/ HUMAS MENPANRB).
 
 
REFORMASI BIROKRASI BIDANG SDM APARATUR
professionalisme

Kamis, 18 April 2013

Indian Hindus should learn from Bali Hindus (Swami Veda Bharati in Deepak Kumar)



 http://globalhinduism.com/2013/04/12/indian-hindus-should-learn-from-bali-hindus/




Bali is a state of Indonesia, a secular country with the biggest Muslim
population in the world. But the majority in the state of Bali, over 93 %,
are Hindus. Bali is home to 4.22 million Hindus whose ancestors had to flee
from other islands of Indonesia, after the great Indonesian Hindu Empire
Majapahit was defeated and most of Indonesia was converted to Islam. Here
are some interesting facts about Bali that every Indian Hindu must know.

1. Nyepi day, a day of total silence (mauna) once a year, when even the
Ngurah Rai International Airport of Denpasar is closed from 6 am to 6 am. No
cars, no traffic, no entertainment, no TV. Sit in the house, do
contemplation, do prayers. Can we introduce that Nyepi Day in our noisy
country?

2. The culture of Bali was begun by the Rishis of India, whose names are no
longer taught in the schools of India but which are common in the schools of
Bali-Markandeya, Bharadwaja, Agastya - the names we hear in the Puranas but
they are part of the way the history of Bali is taught in the schools of
Bali. How many Rishis can you name? Do you remember any one of the 402 names
of the Rishis and Rishikas (female Rishis) from the Rig Veda (the most
ancient and most sacred text of Hinduism), which are our ancestors and the
forming fathers of our religion - Vaidika Sanatana Dharma?

3. The national Balinese dress for both, men and women, girls and boys, is
Dhoti. No one can enter a temple without wearing a Dhoti. Except in some
parts of South India, Dhoti is laughed at in India today. Why are we so
ashamed of our heritage? Even most Indian priests change their dress after
they are finished with the worship because they feel ashamed in a Dhoti??

4. The social, economic and political system of Bali is based on the
principle of tri-hita-karana.three benevolent, beneficent principles- that
every human being has three aspects .the duty, the relationship that we have
with God [Parahyangan]; the relationship that we have with human beings
[Pawongan]; and the relationship that we have with nature [Palemahan] and
these are the three principles on which the entire culture of Bali is built.
This was all established by the Rishis whose names are just about forgotten
in India which are taught in the schools of Bali.

5. Trikala Sandhya (Sun worship three times a day) is practiced in every
Balinese school. The Gayatri Mantra is recited by every Balinese school
child three times a day. Many of the local radio stations also relay Trikala
Sandhya three times a day. Can we even think of introducing something like
this to our schools in India? How many Indian Hindus are aware of their duty
of Trikala Sandhya? It is as central to our religion as the 5 times Namaz is
to Islam, yet?

6. In the year 1011 AD, at a place which is now known as Purasamantiga.
there was the first interreligious conference of three religions: Shaiva
Agama, Bauddha Agama and Baliyaga, the traditional pre-Buddhist, pre-Hindu,
Balinese religion. The scholars and the leaders sat down and worked out a
system by which the three religions should work together and exchange forms
with each other and that is the religion of Bali today.

7. In Bali every priest is paid by the government. Despite the fact that
Indonesia is a secular country with the biggest Muslim population in the
world, the priest of every religion is paid by the government so every
religion is supported by the government. That is the Indonesian form of
secularism. Can we even think of this in India?

8. The national motto of Indonesia "Bhinneka Tunggal Ika. One is many, many
is one." is inspired by an Indonesian Hindu scripture Sutasoma Kakavin. The
complete quotation is as follows - "It is said that the well known Buddha
and Shiva are two different substances; they are indeed different, yet how
is it possible to recognize their difference in a glance, since the truth of
Buddha and the truth of Shiva are one? They may be different, but they are
of the same kind, as there is no duality in truth." Why can't we have "Ekam
Sad Vipra Bahudha Vadanti" (The truth is one, but the wise express it in
various ways - Rig Veda) as our national motto?

9. Bali is one of the world's most prominent rice growers. Every farm has a
temple dedicated to Shri Devi and Bhu Devi (Lakmi the Goddess of wealth and
mother earth - the two divinities that stand on the either of side of
Tirupati Bala ji in India). No farmer will perform his agricultural duties
without first making offerings to Shri Devi and Bhu Devi. That is called
culture, that SubakSystem. The agricultural and water irrigation plan for
the entire country was charted in the 9th Century. The priests of a
particular water temple still control this irrigation plan. And some World
Bank or United Nations scientist did a computer model that would be ideal
for Bali. And when they brought the model the Balinese said `we have been
practicing this since the 9th century. What are you bringing here?' And I
don't know how many million dollars these WTO, these World Bank people,
United Nations people, spent on creating that chart which was already
created in the 9th century without any computers.. and that Subak System
still continues. Such systems were in place in various parts of the country.
Its remnants are still visible here in India. I have visited areas where
there is no water for miles due to drought, yet the well at the local temple
still provides fresh water.

10. In Bali Hindus still don't read a printed book when they perform Puja
(worship). They read from a Lontar, which have traditionally been scripted
by hand on palm leaf. When they recite the Ramayana Kakavin.where the book
is kept, worship will be performed. There is a special ritual of lifting the
sacred book, carrying it in a procession, bringing [it] to a special place,
doing the bhumi puja, worshipping the ground there and consecrating the
ground, then placing the book there. Then the priest will sit and recite the
Ramayana.

When I was called to Bali it was to teach and preach the Vedic teachings.
But I came back with a humble realization that I have to learn more from
Bali than I can actually teach them.

Facts according to Swami Veda Bharati, a great master of meditation from the
Himalayan Tradition.