http://hanatirta.wordpress.com/2011/07/15/undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite/
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi
dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah
satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam
tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet
yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu
dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam
bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal
25 Maret 2008 telah disahkan menjadi UU oleh DPR. UU ini dimaksudkan
untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya
dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara
elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan
perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal
tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam
penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa
aspek kriteria dalam penyampaian informasi.
Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan
kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka diterbitkanlah
undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Latar Belakang Disusunnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum
dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah
mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk
melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya
kejahatan. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan
kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka diterbitkanlah
undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
2.2. Manfaat Kehadiran UU ITE
Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya; (i)
menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara
elektronik; (ii) mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia; (iii) sebagai
salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi
informasi; (iv) melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan
teknologi informasi.
2.3. Kronologis UU ITE
UU ITE mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara
Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan nama Rancangan Undang Undang
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE). Semula UU ini
dinamakan Rancangan UndangUndang Informasi Komunikasi dan Transaksi
Elektronik (RUU IKTE) yang disusun Ditjen Pos dan Telekomunikasi –
Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan,
bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
(Unpad) dan Tim Asistensi dari ITB, serta Lembaga Kajian Hukum dan
Teknologi Universitas Indonesia (UI).
Setelah Departemen Komunikasi dan Informatika terbentuk berdasarkan
Peraturan Presiden RI No 9 Tahun 2005, tindak lanjut usulan UU ini
kembali digulirkan. Pada 5 September, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
melalui surat No.R./70/Pres/9/2005 menyampaikan naskah RUU ini secara
resmi kepada DPR RI. Bersamaan dengan itu, pemerintah melalui Departemen
Komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar Departemen Dalam rangka
Pembahasan RUU Antara Pemerintah dan DPR RI” dengan Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika No.83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24
Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.:
10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan Pengarah:
- Menteri Komunikasi dan Informatika,
- Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Jenderal
- Depkominfo. Ketua Pelaksana Ir. Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika
- Depkominfo, Wakil Ketua Pelaksana I: Dirjen Peraturan Perundang-undangan
- Departemen Hukum dan HAM dan Wakil Ketua Pelaksana II: Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum.
- Pembentukan Pansus Dan RDPU
Merespon surat Presiden No. R./70/Pres/9/2005, DPR membentuk Panitia
Khusus (Pansus) RUU ITE yang awalnya diketuai oleh R.K. Sembiring
Meliala (FPDIP) untuk selanjutnya digantikan oleh Suparlan, SH (FPDIP).
Pansus DPR beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) fraksi yang ada di
DPR. Pansus mulai bekerja sejak 17 Mei 2006 hingga 13 Juli 2006 dengan
menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak
sebanyak 13 kali; antara lain operator telekomunikasi, perbankan, aparat
penegak hukum, dan kalangan akademisi. Setelah menyelesaikan RDPU
dengan 13 institusi, pada Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM). Ada 287 DIM yang berasal dari 10 fraksi
yang tergabung dalam Pansus.
- Rapat Pansus, Panja, Dan Timus-Timsin
Pembahasan DIM RUU ITE antara Pansus DPR dengan Pemerintah (Tim Antar
Departemen Pembahasan RUU ITE) mulai dilaksanakan pada 24 Januari 2007
di Ruang Komisi I DPR. Pembahasan dilakukan sekali dalam seminggu (Rabu
atau Kamis) sesuai undangan DPR.
Pada pembahasan RUU ITE tahap Pansus, sesuai ketentuan, Pemerintah
diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menteri Hukum dan
HAM serta didampingi anggota Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE.
Rapat Pansus yang dilaksanakan sejak 24 Januari hingga 6 Juni 2007,
dilakukan sebanyak 17 kali dan berhasil membahas seluruh DIM Setelah
Pansus, pembahasan dilakukan pada tahap Panitia Kerja (Panja),
berlangsung mulai 29 Juni 2007 sampai 31 Januari 2008, dengan jumlah
rapat sebanyak 23 kali. Selesai Rapat Panja, pembahasan dilanjutkan pada
tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang
berlangsung sejak 13 Februari sampai 13 Maret 2008 dengan jumlah rapat
sebanyak 5 kali.
- Rapat Pleno Pansus Dan Paripurna Dewan
Tahap selanjutnya setelah Rapat Pansus, Panja, dan Timus-Timsin
dilalui, digelar Rapat Pleno Pansus RUU ITE dilakukan untuk pengambilan
keputusan tingkat pertama terhadap naskah akhir RUU ITE. Ini
dilangsungkan pada 18 Maret 2008, dan hasilnya menyetujui RUU ITE dibawa
ke pengambilan keputusan tingkat II. Pada Rapat Paripurna DPR RI,
tanggal 25 Maret 2008, 10 Fraksi sepakat menyetujui RUU ITE ditetapkan
menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya dikirim ke Presiden untuk
ditandatangani.
Kemudian lahirlah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), yang telah ditandatangan oleh Presiden RI
Susilo Bambang Yudhoyono, pada 21 April 2008 lalu, yang sebelumnya pada
25 Maret 2008 ditelah disetujui oleh DPR, sebagai upaya untuk
menyediakan payung hukum bagi kegiatan pemanfaatan teknologi informasi
dan transaksi elektronik.
2.4. Gambaran Umum UU ITE
UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal ;
Bab 1 – Tentang Ketentuan Umum,
Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab 2 – Tentang Asas Dan Tujuan,
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3 – Tentang Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik,
Yang menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda
tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4 – Tentang Penyelenggaraa Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik,
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan
sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi
penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 - Tentang Transaksi Elektronik,
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6 – Tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi,
Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain,
perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab – 7 Tentang Perbuatan Yang Dilarang,
Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi
elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan
yang dilarang oleh hukum.
Bab – 8 Tentang Penyelesaian Sengketa,
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9 – Tentang Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat,
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam
melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi
elektronik.
Bab 10 – Tentang Penyidikan,
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar
Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan
penyidikan.
Bab 11 - Tentang Ketentuan Pidana,
Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undag ITE.
Bab – 12 Tentang Ketentuan Peralihan,
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang Ketentuan Penutup,
Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda tangani presiden.
2.5. Tujuan Undang-Undang ITE
- Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan aktifitas dan efisiensi pelayanan publik.
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin namun disertai dengan tanggung jawab.
- Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
- Luna Maya dijerat pasal 27 undang-undang ITE karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotainment dengan kata “pelacur” dan “pembunuh“.
- Prita Mulyasari dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi.
- Narliswandi sudah diperiksa pada 28 Agustus lalu. Penyidik berniat pula menjerat Narliswandi dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Alvin Lie.
- Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Ariel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, tahun 2008 tentang Telekomunikasi. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi.