http://metrobali.com/2013/05/06/mangku-pastika-keluarkan-pergub-bahasa-bali-jadi-mata-pelajaran-mandiri/
Gubernur
Bali Made Mangku Pastika merealisasikan janjinya mengeluarkan dasar
hukum pengaturan pengajaran Bahasa Bali di jenjang pendidikan dasar dan
menengah di Bali. Realisasi itu diwujudkan dengan penerbitan Pergub Bali
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Daerah Bali pada
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala
Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si
mengemukakan, penerbitan Pergub itu didasari dua hal. Pertama, untuk
menjaga dan melestarikan Bahasa Bali sebagai bahasa ibunya masyarakat
Bali. Kedua, merealisasikan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa,
Aksara dan Sastra Bali.
Pergub
20/213 ini terdiri atas tujuh Bab dan 10 Pasal. Hal-hal yang diatur
antara lain aspek penyelenggaraan pengajaran bahasa Bali, peran serta
masyarakat, evaluasi dan monitoring, dan pendanaan. Pergub ini mulai dilaksanakan Juli 2013.
Pasal
2 ayat (1) Pergub itu menyebutkan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
diajarkan pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai mata
pelajaran. Ini berarti bahasa Bali diajarkan sebagai mata pelajaran
mandiri pada muatan lokal. Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menyebutkan
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali pada Sekolah Dasar di kelas rendah (kelas
1 sampai dengan kelas 3) diajarkan dengan pembelajaran tematik.
Selanjutnya
disebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyelenggarakan
pelestarian dan pengembangan bahasa, aksara dan sastra Bali sebagai
unsur kekayaan dan budaya daerah. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat
menyelenggarakan pembinaan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh
bupati/walikota.
Bupati/Walikota
dapat mewajibkan satuan pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan
menengah untuk mengajarkan bahasa, aksara dan sastra Bali minimal 2 jam
pelajaran per minggu.
Teneng
berharap, dengan diberlakukannya Pergub Bali 20/2013 ini mulai 26 April
2013, polemik mengenai kepastian dan sistem pengajaran bahasa Bali di
jenjang pendidikan dasar dan menengah di Bali terjawab. Agara
pelaksanaan aturan ini berjalan sesuai harapan, seluruh masyarakat Bali
diharapkan berperan serta dalam penyelenggaraan pelestarian dan
pembinaan bahasa, aksara dan sastra Bali ini.
Poin Penting Pergub Bali 20/2013 tentang Pengajaran Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
NO
|
POIN PENTING
|
URAIAN
|
KET.
|
1
|
PENYELENGGARAAN PENGAJARAN
|
· Semua jenjang pendidikan dasar dan menengah
· Kelas 1 – kelas 3 SD diajarkan dengan pembelajaran tematik
· Sebagai unsur kekayaan dan budaya daerah
· Pelestarian dan pengembangan bahasa Bali sebagai unsur kekayaan dan budaya daerah
· Gubernur menyelenggarakan pembinaan kegiatan terhadap bupati/walikota
· Bupti/walikota dapat mewajibkan satuan pendidikan mengajarkan minimal 2 jam pelajaran per minggu
· Gubernur dapat mengangkat guru mata pelajaran sebagai guru profesional pada sekolah binaan provinsi
· Bupati/walikota dapat mengangkat guru sebagai guru profesional
|
Pasal 2
s/d
Pasal 6
|
2
|
PERAN SERTA
|
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pelestarian dan pembinaan
|
Pasal 6
|
3
|
EVALUASI DAN
MONITORING
|
· Gubernur membentuk tim penyelenggaraan pelestarian bahasa, aksara dan sastra Bali dengan keputusan gubernur
· Bupati/walikota
dapat membentuk Tim dalam penyelenggaraan pelestarian bahasa, aksara
dan sastra Bali dengan keputusan bupati/walikota
|
Pasal 7
|
4
|
PENDANAAN
|
· Gubernur menyediakan anggaran pelestarian dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat
· Bupati/walikota dapat menyediakan anggaran dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat
|
Pasal 8
|
Sumber : diolah dari Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013