Jumat, 05 Juli 2013

Peraturan Gubernur mengenai Bahasa Bali jadi Mata Pelajaran Mandiri, 6 Mei 2013

         http://metrobali.com/2013/05/06/mangku-pastika-keluarkan-pergub-bahasa-bali-jadi-mata-pelajaran-mandiri/

         Gubernur Bali Made Mangku Pastika merealisasikan janjinya mengeluarkan dasar hukum pengaturan pengajaran Bahasa Bali di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Bali. Realisasi itu diwujudkan dengan penerbitan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Daerah Bali pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
 
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si mengemukakan, penerbitan Pergub itu didasari dua hal. Pertama, untuk menjaga dan melestarikan Bahasa Bali sebagai bahasa ibunya masyarakat Bali. Kedua,  merealisasikan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. 

Pergub 20/213 ini terdiri atas tujuh Bab dan 10 Pasal. Hal-hal yang diatur antara lain aspek penyelenggaraan pengajaran bahasa Bali, peran serta masyarakat, evaluasi dan monitoring, dan pendanaan.  Pergub ini mulai dilaksanakan Juli 2013. 

Pasal 2 ayat (1) Pergub itu menyebutkan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali diajarkan pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai mata pelajaran. Ini berarti bahasa Bali diajarkan sebagai mata pelajaran mandiri pada muatan lokal. Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali pada Sekolah Dasar di kelas rendah (kelas 1 sampai dengan kelas 3) diajarkan dengan pembelajaran tematik. 

Selanjutnya disebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyelenggarakan pelestarian dan pengembangan bahasa, aksara dan sastra Bali sebagai unsur kekayaan dan budaya daerah. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat menyelenggarakan pembinaan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh bupati/walikota. 

Bupati/Walikota dapat mewajibkan satuan pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk mengajarkan bahasa, aksara dan sastra Bali minimal 2 jam pelajaran per minggu. 

Teneng berharap, dengan diberlakukannya Pergub Bali 20/2013 ini mulai 26 April 2013, polemik mengenai kepastian dan sistem pengajaran bahasa Bali di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Bali terjawab. Agara pelaksanaan aturan ini berjalan sesuai harapan, seluruh masyarakat Bali diharapkan berperan serta dalam penyelenggaraan pelestarian dan pembinaan bahasa, aksara dan sastra Bali ini.  

Poin Penting Pergub Bali 20/2013 tentang Pengajaran Bahasa, Aksara dan Sastra Bali 

NO
POIN PENTING
URAIAN
KET.
1
PENYELENGGARAAN PENGAJARAN
·         Semua jenjang pendidikan dasar dan menengah
·         Kelas 1 – kelas 3 SD diajarkan dengan pembelajaran tematik
·         Sebagai unsur kekayaan dan budaya daerah
·         Pelestarian dan pengembangan bahasa Bali sebagai unsur kekayaan dan budaya daerah
·         Gubernur menyelenggarakan pembinaan kegiatan terhadap bupati/walikota
·         Bupti/walikota dapat mewajibkan satuan pendidikan mengajarkan minimal 2 jam pelajaran per minggu
·         Gubernur dapat mengangkat guru mata pelajaran sebagai guru profesional pada sekolah binaan provinsi
·         Bupati/walikota dapat mengangkat guru sebagai guru profesional





Pasal 2
s/d
Pasal 6
2
PERAN SERTA
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pelestarian dan pembinaan
Pasal 6
3
EVALUASI DAN
MONITORING
·         Gubernur membentuk tim penyelenggaraan pelestarian bahasa, aksara dan sastra Bali dengan keputusan gubernur
·         Bupati/walikota dapat membentuk Tim dalam penyelenggaraan pelestarian bahasa, aksara dan sastra Bali dengan keputusan bupati/walikota


Pasal 7
4
PENDANAAN
·         Gubernur menyediakan anggaran pelestarian dari  APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat
·         Bupati/walikota dapat menyediakan anggaran dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat


Pasal 8
Sumber : diolah dari Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013